Jakarta, Bimas Islam --- Melangsungkan pernikahan tidak lagi rumit. Kementerian Agama RI (Kemenag) terus meningkatkan layanan kepada masyarakat agar menjadi semakin lebih mudah dan berkualitas, termasuk dalam urusan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI, Muharam Marzuki mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan banyak lembaga, seperti Kemendagri dan Kemenkeu dengan mengintegrasikan Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dengan data Dukcapil dan aplikasi Simponi (Sistem Informasi PNBP Online), untuk memudahkan orang mendaftar nikah secara online.
“Ini menjadi kemudahan bagi orang yang hendak mendaftar nikah dan menjadi kesulitan bagi oknum yang hendak melakukan malpraktek terhadap proses pendaftaran nikah. Atau ada juga oknum-oknum tertentu yang ingin menyalahgunakan data kependudukan, pasti terdeteksi,” kata Muharam ketika ditemui di ruangan kerjanya di Jakarta, Rabu (21/4).
Muharam menegaskan, kemudahan tersebut harus diketahui masyarakat. Dirinya meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum-oknum yang menawarkan jasa pendaftaran nikah. Sebab, kata dia, mendaftar secara langsung justru lebih mudah dan aman. “Ini penting disampaikan kepada masyarakat, mereka harus tau bahwa nikah itu mudah dan murah,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat bisa mendaftar nikah secara online dengan mengakses website simkah.kemenag.go.id, dengan melampirkan surat dari kelurahan, tidak perlu lagi surat dari RT dan RW. “Kita lakukan pemangkasan, jadi cukup dari kelurahan. Karena apa? Data kependudukan ini sudah clear,” ujarnya.
Hal itu, kata dia, bisa terjadi lantaran aplikasi Simkah Kemenag sudah terintegrasi dengan data Dukcapil Kemendagri dan aplikasi Simponi Kemenkeu yang memberikan kemudahan masyarakat itu untuk melakukan pendaftaran sekaligus pembayaran di mana pun ia berada.
“Kita memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa nikah itu bukan cuma mudah tapi juga murah yaitu Rp0,- di KUA pada hari dan jam kerja, serta Rp600.000 di luar hari dan jam kerja. Negara memberikan fasilitas kepada masyarakat. Ini masyarakat perlu tau bahwa kita memberikan kemudahan,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



