Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) mematangkan tahapan seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2025–2030. Hal ini dibahas dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota BAZNAS pada Jumat, (22/8/2025) di ruang rapat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Jakarta.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, tahapan seleksi telah disusun secara sistematis untuk memastikan figur-figur yang terpilih memiliki integritas, kapasitas, dan pengalaman dalam pengelolaan zakat. “BAZNAS memiliki peran strategis dalam pemberdayaan umat, sehingga proses seleksi pimpinan harus benar-benar menghasilkan tokoh yang kredibel,” ujarnya.
Menurut Abu, penyusunan jadwal seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik. “Kami ingin semua proses ini bisa diawasi masyarakat. Siapapun yang memiliki kompetensi dan dedikasi terhadap pengelolaan zakat, memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi,” katanya.
Ia mengungkapkan, BAZNAS bukan hanya lembaga administratif, melainkan institusi yang memikul tanggung jawab moral dalam mengelola dana umat. Karena itu, pimpinan BAZNAS ke depan harus memiliki visi pemberdayaan sekaligus kemampuan manajerial yang kuat.
Abu Rokhmad menambahkan, kebutuhan akan kepemimpinan yang visioner semakin penting mengingat tantangan zakat di era digital dan perkembangan ekonomi umat yang dinamis. “BAZNAS harus mampu beradaptasi dengan teknologi, memperluas basis muzaki, serta menyalurkan zakat secara tepat sasaran,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa Kemenag memastikan tidak ada intervensi dalam seleksi, kecuali dalam bentuk fasilitasi dan penjaminan sistem yang fair. “Kami ingin memastikan hasil seleksi benar-benar murni berdasarkan kompetensi,” tegasnya.
Abu juga mengingatkan bahwa BAZNAS adalah lembaga negara yang harus menjaga kredibilitas di mata publik. Oleh karena itu, kepemimpinan 2025–2030 diharapkan dapat melanjutkan kerja-kerja penguatan kelembagaan sekaligus meningkatkan peran zakat dalam mengurangi kemiskinan.
“Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan sosial. Pimpinan BAZNAS harus menempatkan nilai ini sebagai orientasi utama,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, merinci jadwal seleksi yang akan dimulai pada 25 Agustus hingga 6 Oktober 2025. “Tahapan seleksi dimulai dari pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, hingga wawancara. Semua tahap ini dirancang agar dapat menjaring calon terbaik,” ungkapnya.
Waryono menjelaskan, pendaftaran seleksi dibuka selama 16 hari, yaitu 25 Agustus–10 September 2025. Setelah itu, peserta akan melewati tahapan verifikasi administrasi dan penelusuran rekam jejak pada 11–15 September. “Kami akan mengumumkan hasil administrasi pada 16 September, sekaligus menjadwalkan seleksi berikutnya,” jelasnya.
Seleksi berlanjut dengan tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah pada 17–24 September, kemudian diumumkan hasilnya pada 25 September. Setelah itu, para peserta yang lolos akan mengikuti seleksi wawancara pada 26 September–2 Oktober 2025. “Hasil akhir seleksi dijadwalkan keluar pada 6 Oktober 2025,” tambah Waryono.
Ia memastikan seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan. Informasi resmi akan diumumkan melalui laman Kementerian Agama, sehingga dapat diakses publik secara terbuka. “Ini bentuk komitmen kami agar proses seleksi benar-benar akuntabel,” tegasnya.
Waryono juga menekankan pentingnya melibatkan unsur masyarakat dalam kepemimpinan BAZNAS. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat hanya dapat dibangun melalui figur-figur yang dekat dengan umat sekaligus memiliki kemampuan profesional.
“Harapan kami, kepemimpinan BAZNAS 2025–2030 dapat menghadirkan inovasi baru dalam penghimpunan dan penyaluran zakat, sehingga peran zakat semakin nyata dalam mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat,” tandasnya.
Tim Seleksi Calon Anggota BAZNAS periode 2025–2030 terdiri atas sembilan orang, yaitu Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad, Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Khairunas, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Suyitno, Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda Kemenpora Aba Subagja, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Masduki Baidlowi, Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan BPKP Choirul Sholeh Rasyid, serta Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.
An/Mr



