Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mengatakan Subdirektorat Pengamanan Aset Wakaf memiliki program untuk mengamankan aset wakaf. Program tersebut adalah sertifikat tanah dan papanisasi tanah wakaf.
“Tanah wakaf seringkali memancing terjadinya sengketa, oleh karena itu Kemenag menganggarkan untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenag Jalan MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, Kamis (18/03).
Direktur mengatakan, selain itu juga ada program papanisasi tanah wakaf. Program tersebut untuk menandakan tanah wakaf, karena di daerah sering terjadi tanah yang tidak ada petunjuk hilang begitu saja.
“Di tahun 2020 kami menyiapkan bantuan sebesar Rp 2,5 juta per lokasi dan target yang mendapat bantuan sebanyak 2.400 tanah wakaf,” ujarnya.
Tarmizi mengatakan, tugas utama saat ini adalah melakukan sosialiasi pentingnya mengurus sertifikat tanah wakaf dan pemberian papan untuk tanah wakaf.
“Banyak masyarakat desa yang percaya saja kepada nazhir sehingga tidak mau mengurus pengamanan aset wakaf. Rasa percaya tersebut yang sering membuat sengketa terjadi di kemudian waktu,” urainya.
Direktur menyatakan selama tahun 2020 program papanisasi Kemenag telah terealisasi sebanyak 144 lokasi di 11 Provinsi dan program sertifikasi tanah wakaf terealisasi sebanyak 307 lokasi.
“Selama tahun 2020, program sertifikasi tanah wakaf berjalan 86 persen, dan program papanisasi berjalan 81,31 persen,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ditjen Bimas Islam Terapkan 4T dan 4D dalam Penyusunan Anggaran 2027
Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menerapkan prinsip 4 Tepat dan 4 D dalam penyusunan Pagu Alokasi…



