Jakarta, Bimas Islam – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, mengatakan, wakaf kini bukan lagi amalan eksklusif berupa tanah. Konsep wakaf dengan nominal terjangkau, bahkan mulai Rp10.000, harus disosialisasikan agar penghimpunan dan pemanfaatannya memberi manfaat luas bagi umat.
“Wakaf juga harus bisa dihitung nilai ekonominya, supaya menggugah minat publik untuk melakukan wakaf,” ujar Abu dalam Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Program Zakat dan Wakaf di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ia meminta lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKSPWU) dan pengelola wakaf mengubah pendekatan agar lebih relevan dan menarik minat masyarakat. Publik kini semakin kritis dan menuntut tata kelola profesional, seperti halnya lembaga keuangan syariah.
"Tampillah seperti lembaga keuangan syariah pada umumnya. Gaya, tapi berdampak nyata bagi upaya menyejahterakan,” katanya.
Kemenag telah meluncurkan program wakaf uang untuk pendidikan Islam agar masyarakat dapat berkontribusi tanpa harus mengeluarkan nominal besar. “Hadirlah wakaf ini seperti fund manager atau investment manager. Dia memikirkan bagaimana agar wakaf uang punya daya tarik, sehingga orang mau ikut, mulai dari Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000,” jelasnya.
Dengan inovasi tersebut, lembaga wakaf didorong merancang program spesifik, seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah 3T atau pengentasan kemiskinan berbasis usaha produktif.
Potensi wakaf di Indonesia diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. Karena itu, Abu mendorong sinergi multipihak antara masyarakat, pelaku usaha, lembaga filantropi, dan pemerintah daerah.
Menurutnya, wakaf uang berpeluang menjadi motor penggerak kesejahteraan umat, tidak hanya di bidang pendidikan, tetapi juga ekonomi, kesehatan, hingga infrastruktur.
Fn/Mr



