Bandung Barat, Bimas Islam -- Negara peserta Konvensi Apostille diminta mematuhi ketentuan persyaratan pencatatan pernikahan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan warga negara asing (WNA) yang akan menikah bukan orang yang sedang bermasalah di negaranya dan tidak ada rintangan untuk menikah.
Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI, Insan Khoirul Qolbi saat menjadi Narasumber pada Sosialisasi Layanan Apostille yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat, Senin (19/6) di Hotel Mason Pine Kota Baru Parahyangan Bandung Barat.
Dihadapan 150 orang peserta dari berbagai kalangan tersebut, Insan menyebutkan, WNA yang akan menikah dengan warga negara Indonesia dan akan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor perwakilan RI di luar negeri harus memiliki izin menikah dari Kedutaan atau instansi terkait negara asing tersebut.
"Jadi, jangan karena sudah menjadi negara peserta Konvensi Apostille, menganggap sertifikat Apostille yang dipegang oleh warga negaranya itu sudah dianggap cukup untuk semua urusan di Indonesia," tandas Insan.
Insan yang juga Subkoordinator Seksi Bina Kepenghuluan Wilayah I ini menjelaskan, layanan Apostille hanya bertujuan untuk memangkas birokrasi legalisasi dokumen publik di negara asal. Akan tetapi, lanjut dia, dokumen yang dilegalisasi tersebut harus sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh negara tujuan.
Dengan demikian, tambahnya, berbagai syarat pendaftaran nikah bagi WNA yang akan menikahi WNI harus dipenuhi dan semua dokumennya sudah terverifikasi sehingga masuk dalam komponen sertifikat Apostille, termasuk izin menikah.
Narasumber dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI, Dyan Faizal mengungkapkan, sebanyak 124 negara sudah mengaksesi Apostille Convention. Konvensi tersebut bertujuan untuk menghapus persyaratan tradisional legalisasi, dan menggantikan proses legalisasi yang seringkali lama dan berbiaya tinggi dengan penerbitan sertifikat Apostille tunggal oleh Otoritas Kompeten di negara asal dokumen tersebut.
Faizal menambahkan, Indonesia masuk menjadi peserta Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021. Sebanyak 74 dokumen publik di Indonesia yang masuk dalam layanan Apostille, termasuk buku nikah, dimana lembaga yang menerbitkan sertifikat Apostille adalah Kementerian Hukum dan HAM dengan biaya Rp.150.000 per dokumen.
Legalisasi Buku Nikah
Pada kesempatan itu, Insan meminta Kementerian Hukum dan HAM selaku Otoritas Kompeten sertifikat Apostille tidak menerima begitu saja legalisasi buku nikah oleh pejabat Notaris. Sebab katanya, meski Notaris memiliki fungsi legalisasi dokumen, dikhawatirkan proses verifikasnya tidak valid karena tidak sampai melihat data pernikahan sebenarnya pada Register Akta Nikah yang disimpan di KUA.
Karena itu Insan menegaskan, legalisasi buku nikah untuk keperluan ke luar negeri tetap
dilakukan oleh Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang ada di Gedung Kementerian Agama RI jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat dengan biaya nol rupiah.
Menanggapi harapan Kementerian Hukum dan HAM agar legalisasi buku nikah untuk keperluan ke luar negeri tidak lagi dilakukan di Kemenag Pusat, Insan mengungkapkan usulan tersebut bisa saja diterima untuk memudahkan masyarakat agar tidak perlu ke Jakarta karena penerbitan sertifikat Apostille berikutnya oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang ada di ibukota provinsi.
"Tentu (hal itu), kami harus merevisi regulasi pencatatan pernikahan dulu," demikian Insan.
Kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R Andikan Dwi Prasetya tersebut dipandu oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Ahmad Kapi dengan menghadirkan peserta dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perwakilan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ikatan Notaris Indonesia, perwakilan TNI/Polri, Pengadilan Negeri Bandung, dan dari Unit Pelaksanaan Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. *
(Mr)
(Mr)



