Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan besarnya potensi wakaf di Indonesia, dapat menjadi pilar dalam percepatan pembangunan. Di sisi lain, harta wakaf juga berpotensi menjadi masalah sengketa, terutama soal tanah dan bangunan.
“Di sinilah peran penting Nazir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam menjaga pengamanan harta benda wakaf,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/02).
Tarmizi menjelaskan, PPAIW memiliki peran membuatkan Akta Ikrar Wakaf. Dengan adanya akta, maka akan mempersempit peluang terjadinya sengketa tanah wakaf.
“Pola pelaksanaan wakaf sejak lama dilakukan dengan cara kepercayaan tanpa memberikan unsur bukti yang bisa menguatkan secara administrasi. Karena itu, agar tanah wakaf dapat diselamatkan dari berbagai problematika, harus segera dilindungi secara hukum melalui sertifikat wakaf,” ujarnya.
Sedangkan, lanjut Tarmizi, Nazir memiliki tugas mengamankan seluruh kekayaan wakaf, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Jika harta wakaf berupa tanah, maka yang harus dilakukan adalah, segera membuat sertifikat tanah wakaf.
“Banyak tanah wakaf yang jatuh ke pihak-pihak yang tidak berhak. Ini harus dihentikan dengan membuat akta wakaf terhadap tanah-tanah yang memiliki status wakaf,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



