Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan kunci mengelola wakaf terletak pada eksistensi pengelola wakaf, terutama nazir dan tim kerja yang solid. Jika dikelola secara profesinal, maka wakaf bisa mengembangkan perekonomian umat.
“Berhasil atau tidaknya wakaf sangat ditentukan oleh manajemen pengelolaan wakaf. Oleh karena itu nazir memiliki peran penting dalam pengembangan wakaf,” katanya di Kantor Kementerian Agama Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/02).
Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bahwa Nazir memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan dan fungsinya, mengawas dan melindungi harta benda wakaf, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Oleh karena itu, Tarmizi ingin nazir diberikan peningkatan kompetensi untuk mencapai level kinerja dan performa terbaik, sehingga signifikan dalam memainkan peran sosial untuk pengembangan wakaf.
“Pengelolaan yang dilakukan secara profesional memberi peluang bagi pengembangan wakaf agar lebih produktif, juga memberi peluang penerapan prinsip- prinsip manajemen modern,” tuturnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) itu berharap, kualitas SDM nazir harus benar-benar diperhatikan. Sebab nazir (baik perorangan, organisasi maupun berbadan hukum harus terdiri dari orang-orang yang berakhlak mulia, amanah, berkelakuan baik, berpengalaman, menguasai ilmu administrasi dan keuangan yang dianggap perlu untuk melaksanakan tugas- tugasnya sesuai dengan jenis wakaf dan tujuannya.
“Kalau semua aspek terpenuhi, pengelolaan wakaf dapat terarah dan terbina secara optimal,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



