Jakarta, Bimas Islam --- Angka pernikahan dini di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki menegaskan, pernikahan dini justru menimbulkan kerugian bagi yang bersangkutan, keluarga, hingga anak-anaknya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini meningkat sejak 2017 yang hanya 14,18 persen menjadi 15,66 persen pada 2018. Angka ini semakin meningkat di masa pandemi. Pada Januari – Juni 2020, 34 ribu permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan, 97 persen di antaranya dikabulkan.
“Nikah dini itu sangat merugikan, makanya perlu literasi perkawinan agar masyarakat menjadi tau. Itu tugasnya aparatur Kemenag seperti penyuluh dan penghulu. Di samping itu juga lembaga lain. Orang kan daftar nikah itu perlu cek kesehatan dulu, seperti di DKI orang menikah harus ada surat rekomendasi kesehatan dari puskesmas. Bagus itu,” kata Muharam di Jakarta, Jumat (23/4).
Menurut Muharam, surat rekomendasi kesehatan ini dimaksudkan agar yang bersangkutan tau bahwa dia sehat dan mendapatkan pasangan yang sehat pula. “Jangan sampai sudah menikah, sudah ijab qabul, mereka ingin cerai karena gak sesuai, apalagi nikah dipaksa masih usia dini. Ini kan rugi semuanya,” ujarnya.
“Makanya Kementerian Agama tidak setuju adanya pernikahan dini. Praktik pernikahan dini ini harus ditinggalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan banyak memberikan mudarat. Nikah di bawah umur itu banyak ruginya. Nah ini penting disosialisasikan,” sambungnya.
Ia menjelaskan, kerugian itu terjadi pada pasangan, keluarga, hingga anak-anaknya. Di samping itu akan merugikan hak-haknya, sulit mendapatkan hak waris bagi perempuan, dan orangtuanya pun mendapatkan kesulitan. “Ini yang ingin kita hindari. Masyarakat itu jangan membiarkan anaknya menikah pada usia yang belum waktunya. Sekali lagi ini sangat penting disampaikan,” tuturnya.
Selama ini, kata Muharam, jajaran Kemenag dari daerah hingga pusat terus menyosialisasikan kerugian melangsungkan pernikahan dini. Bahkan, lanjutnya, pernikahan dini sangat bertentangan dengan hukum positif dan tatanan masyarakat di Indonesia.
“Kami terus melakukan sosialisasi nikah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, tidak melakukan pernikahan dini atau pernikahan siri, sebab akan merugikan yang bersangkutan maupun keluarga dan anak-anaknya,” pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



