Jakarta, Bimas Islam --- Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Kemenag, Jajang Ridwan mengajak masyarakat datang ke KUA secara langsung. Menurut Jajang, masyarakat tidak perlu menunjuk perantara saat mengakses sejumlah layanan di KUA.
"Datang dan daftar langsung ke KUA. Tidak perlu melalui perantara. Semua layanan KUA gratis," ungkap Jajang dalam Inside Ramadan Spesial Bimas Islam yang tayang di JakTV, Jakarta, Senin (11/4/22).
Jajang menambahkan, Kemenag juga terus mengembangkan layanan berbasis digital. Di KUA, lanjutnya, masyarakat bisa mengakses layanan berbasis web untuk pernikahan, wakaf, dan kemasjidan.
"Terkait pernikahan Kemenag punya Sistem Manajemen Aplikasi Nikah (SIMKAH). Kemenag memfasilitasi masyarakat yang akan menikah dengan mendaftar secara online," tambahnya.
Jajang menjelaskan, melalui https://simkah.kemenag.go.id/ ini, masyarakat bisa langsung melengkapi berkas pendaftaran nikah. Selain wujud peningkatan profesionalisme, layanan berbasis web ini bertujuan memberikan kesan kepada calon pengantin.
"Nikah diharapkan sekali seumur hidup dan hanya dipisahkan ajal. Kita ingin pasangan yang menikah punya sejarah dan pengalaman yang nanti diceritakan kepada ahli warisnya, salah satunya tentang kemudahan proses pengurusan nikah melalui SIMKAH," terangnya.
Setelah melakukan pendaftaran, calon pengantin bisa melakukan verifikasi berkas ke KUA. Selanjutnya, pasangan calon pengantin akan mendapatkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
"Melalui Bimwin calon pengantin diberi materi ketahanan keluarga agar tidak rapuh, manajemen ekonomi, dan sejumlah materi lain. Calon pengantin betul-betul ditempa menjalani peran yang baik bagi keluarga," pungkas Jajang dalam acara yang merupakan kerja sama Ditjen Bimas Islam dan JakTV ini.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



