Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor mengatakan penetapan standar nisab atau batas harta wajib zakat penghasilan tahun 2021 oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp 79.738.414 per tahun atau setara Rp 6.644.868 per bulan sudah sesuai.
“Keputusan yang dikeluarkan Baznas berdasarkan SK Ketua Baznas RI No. 14 Tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31 Tahun 2019,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Jalan MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, Senin (3/5).
Direktur mengatakan dalam pasal 26 PMA No. 31 Tahun 2019, nisab zakat pendapatan senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas, dan kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5% (dua koma lima per seratus).
“Dengan keputusan ini maka tidak perlu lagi kebingungan menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib atau tidak,” urainya.
Tarmizi menjelaskan, penentuan besaran nisab zakat pendapatan oleh Baznas dilakukan dengan menghitung rata-rata tiga bulan terakhir emas Antam, yakni sebesar Rp 938.000 per gram.
“Sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 3 tahun 2003 dan PMA No. 31 tahun 2019, Baznas menetapkan nisab zakat pendapatam disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5%,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



