OKU Selatan, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan menggelar Rapat Penentuan Nilai Zakat Fitrah tahun 1444 H/2023 M. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BAZNAS OKU Selatan, Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian Pemkab OKU Selatan, Kabag Kesra, Ketua NU (Nahdlatul Ulama), Ketua Muhammadiyah serta para kepala Madrasah dan Kepala KUA se-kabupaten OKU Selatan, Senin (3/4/2023).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan, Syarif mengatakan, rapat ini bertujuan untuk memberi pedoman kepada masyarakat tentang kisaran zakat fitrah yang akan dibayarkan di kecamatan dan desa, karena zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan setiap muslim pada bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
“Zakat Fitrah merupakan kewajiban setiap muslim, yang dikeluarkan pada setiap bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri, yang dengan zakat tersebut dapat menyempurnakan ibadah puasa Ramadan bagi tiap muslim,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga pokok masyarakat. Sebagaimana disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian OKU Selatan, harga terendah beras premium di pasar OKU Selatan yaitu Rp.11.000, sementara yang tertinggi sebesar Rp. 12.000.
“Hasil kesepakatan ini hendaknya menjadi dasar bagi masjid di Kabupaten OKU Selatan untuk menentukan besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M," ungkapnya.
Rapat Penentuan Nilai Zakat Fitrah tahun 1444 H/2023 M ini menghasilkan kesepakatan kisaran zakat, setiap orang adalah 1 (satu) sha' (2,5 Kg). Jika dibayar dengan uang, sebesar Rp. 30.000.
Msk/Mr



