Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimas Islam melakukan optimalisasi perah Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) selama menjalankan ibadah Ramadan.
Optimalisasi peran PAI ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor B.1222/DJ.III/HK.00.7/04/2021 tentang Optimalisasi Peran Penyuluh Agama Islam pada Bulan Ramadan Tahun 1442H/2021M.
"Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan tentang penerapan protokol kesehatan dalam ibadah salat tarawih dan atau ibadah Ramadan lainnya secara virtual melalui media sosial dan atau media lainnya baik dalam bentuk pertemuan dalam jaringan, penyebaran video dan atau meme," ungkap Dirjen Bimas Islam sebagaimana disebutkan dalam SE yang ditandatangani di Jakarta, Kamis (15/4/21).
Disebutkan pada poin kedua, PAI yang tersebar di seluruh Indonesia diimbau melakukan Gerakan Khatam Al-Qur'an selama bulan suci Ramadan baik secara virtual maupun langsung.
"Melaksanakan doa bersama untuk keselamatan bangsa Indonesia dari wabah Covid-19 pada bulan Ramadan baik secara virtual maupun langsung," tambah Dirjen seperti disebutkan dalam poin ketiga.
Dalam melaksanakan edaran ini, PAI diminta melaporkan kegiatan sosialisasi secara berjenjang. Sedangkan pelaksanaan edaran ini, diwajibkan mengaju pada SE Menteri Agama no.4 tahun 2021 yang merupakan revisi dari SE Menag no.3 tahun 2021.
"Melaporkan setiap hasil kegiatan yang dilakukan kepada Dirjen Bimas Islam secara berjenjang melalui Kepala Seksi Bimas Islam," tutup Dirjen dalam edaran tersebut.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



