Pangkalpinang, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang meluncurkan mobil antar jemput bagi pasangan calon pengantin (catin) ke lokasi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), Rabu (31/3). Mobil antar jemput pasangan catin tersebut diberi nama mobil Molen Senyum Pangkalpinang Gowes biKe atau disebut juga Molen Senyum PGK.
Mobil Molen Senyum PGK tersebut diresmikan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil didampingi Kakanwil Kemenag Bangka Belitung Muhammad Ridwan, dan Kakankemenag Pangkalpinang, Abdul Rohim. Mobil yang digunakan untuk menjemput dan mengantar kembali pengantin dari rumah ke KUA itu siap melayani masyarakat kota Pangkalpinang.
“Masyarakat bisa memanfaatkan mobil tersebut dengan syarat sudah mendaftarkan diri di kantor KUA, termasuk daftar untuk pelayanan mobil Molen kalau memang ingin menggunakannya,” terang Abdul Rohim seraya menambahkan, mobil Molen ditujukan untuk masyarakat tak mampu untuk menyewa mobil untuk datang ke KUA.
"Jadi saya pernah melihat pasangan nikah itu boncengan naik motor mau nikah ke kantor KUA, sehingga sanggul yang wanita itu agak sedikit goyang dengan itu tidak semua orang mampu untuk sewa mobil berangkat ke KUA. Nah itulah akhirnya saya berinisiatif untuk menghadirkan mobil Molen ini," imbuhnya.
Untuk konsepnya nanti, Abdul Rohim menerangkan, setelah pasangan calon pengantin melapor dan melakukan pendaftaran jika ingin menggunakan mobil nikah. Ia menjelaskan, sementara untuk hari dan jamnya akan ditentukan mengingat masih keterbatasan jumlah mobil tersebut.
"Awalnya kita mengajukan empat namun untuk sementara ini satu dulu aja, karena baru satu jadi yang mau menggunakan kita sesuaikan waktunya mobilnya tersedia atau tidak. Nanti konsepnya pengantin beserta orang tua dijemput dari rumah diantar ke KUA dan diantar kembali ke rumah," pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



