Jayapura, Bimas Islam --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, Musa Yarisetou mengimbau jajarannya dalam melakukan pelayanan nikah di tengah pademi Covid-19 untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan (Prokes).
Musa menerangkan, protokol kesehatan artinya sudah siap dengan segala pembatasan yang diatur dalam protokol kesehatan baik dalam bentuk akad maupun resepsi pernikahan. Hal tersebut penting untuk mengantisipasi penularan virus corona di kalangan tamu dan keluarga.
“Sesuaikan jumlah tamu dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kemenag Pusat. Selain itu atur jarak antar tamu 1- 2 meter misalnya dengan membuat tanda silang di lantai sebagai jarak. Akad nikah dan resepsi biasa disiarkan secara online di media sosial,” kata Musa, Kamis (25/02/2021).
Musa menambahkan, semua orang yang hadir dalam pernikahan wajib menggunakan masker, tak terkecuali kedua calon pengantin. Pihak KUA, kata dia, juga menyediakan masker dan handsanitizer sebagai bentuk layanan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang. Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam,” tuturnya.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
(Rendi)
Editor: Sigit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



