Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama pastikan aset wakaf tetap terlindungi meski terkena pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi dalam acara Obsesi di channel Youtube Bimas Islam TV, Jumat (18/3/2022).
Jaja memaparkan, prosedur yang harus dilakukan nazir apabila mengetahui aset wakafnya akan terkena PSN, yakni berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota.
"Nanti ada tim dari Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) yang akan mengawal proses selanjutnya. Karena kami juga sudah menjalin hubungan dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR untuk masalah tersebut," terang Jaja.
Jaja mengaku, masih ada sebagian nazir yang belum mengetahui prosedur yang harus dilakukan terkait proses tukar menukar ( ruislag) aset wakaf. Hal ini terjadi, lanjutnya, karena kurangnya literasi mengenai pengelolaan wakaf.
"Bahkan di suatu tempat, ada masjid yang terkena proyek jalan tol, nazirnya malah membangun masjid baru lagi. Ini justru akan menambah masalah," ungkapnya.
Jaja menambahkan, untuk penggantian tanah wakaf, nilainya harus melebihi dari objek wakaf sebelumnya atau minimal sama, baik dari segi luas tanah maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Selain luas lahan pengganti yang harus sama dengan sebelumnya, ada beberapa pertimbangan lain, yakni terkait akses ke lokasi pengganti, dan kesepakatan antara nazir dengan masyarakat setempat," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



