Jakarta, Bimas Islam --- Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bimas Islam, Tarmizi Tohor memastikan Kemenag selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan izin operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal ini disampaikan Tarmizi dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Forum Konsultatif bersama perwakilan Kemensos, BAZNAS, BWI, BNPT, dan PPATK di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
"Saya pastikan ada tim yang terjun langsung untuk melakukan audit kepada LAZ yang akan mengajukan maupun memperpanjang izin operasionalnya," tegas Tarmizi.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag ini menyampaikan, pengelolaan dana zakat harus digunakan untuk kemaslahatan para mustahik. Untuk itu, lanjutnya, Kemenag telah melakukan upaya pencegahan melalui sejumlah regulasi dalam pengelolaan dana zakat.
"Saat ini, Kemenag sedang melakukan koordinasi bersama BNPT untuk mencegah kasus penyelewengan dana zakat seperti LAZ ABA beberapa waktu lalu," imbuhnya.
Tarmizi menambahkan, untuk meningkatkan tata kelola zakat agar lebih profesional, Kemenag juga telah menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terhadap para amil.
"Dengan adanya SKKNI bagi para amil ini, diharapkan pengumpulan dan pendistribusian dana zakat akan lebih optimal dan tepat sasaran," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



