Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, pelaporan zakat bagi suatu lembaga pengelola zakat adalah kewajiban. Pelaporan zakat yang baik oleh lembaga zakat merupakan salah satu tanda profesionalitas.
“Pelaporan zakat bagaikan nyawa bagi lembaga pengelola zakat. Karena sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 19, lembaga pengelola zakat wajib melapor pelaksaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala,” katanya dalam acara Workshop dan Launching Simba Next Generation di Hotel Aone, Jakarta Pusat, Senin (25/10).
Direktur menyatakan, kebanyakan lembaga pengelola zakat di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota masih beranggapan lembaga zakat adalah lembaga sosial yang bersifat informal, jadi tidak perlu dikelola profesional sebagaimana lembaga keuangan komersial.
“Anggapan tersebut membuat rendahnya kredibilitas dan kurang dikenalnya lembaga pengelola zakat oleh masyarakat luas dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Direktur mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersinergi dengan Kemenag di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengedukasi pentingnya laporan bagi lembaga pengelola zakat.
“Laporan bagi lembaga zakat utamanya adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat, sehingga dapat meningkatkan jumlah penghimpunan zakat nasional,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



