Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan pemanfaatan teknologi digital dalam wakaf dapat mempercepat transformasi wakaf produktif.
"Pemanfaatan teknologi dan platform digital bagi peningkatan kesadaran berwakaf sangat penting, terutama bila kita ingin menjangkau generasi milenial yang sehari-hari akrab dengan teknologi digital," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Jalan MH. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat, Senin (26/4).
Direktur mengatakan, pemanfaatan teknologi dan platform digital dalam pengelolaan wakaf harus didorong mulai dari tahap pengumpulan sampai pelaporan pemanfaatan wakaf. Dalam melakukan pengumpulan wakaf, Tarmizi mencontohkan, terdapat beberapa platform digital yang dapat digunakan dalam wakaf.
“Yakni melalui sistem Quick Response Code (QR Code), platform pembayaran digital atau e-wallet seperti LinkAja Syariah, OVO dan lainnya serta proses auto debit rekening perbankan, baik melalui e-banking maupun mobile banking. Dengan demikian para wakif (pemberi wakaf) akan menjadi lebih mudah dalam berwakaf," ujarnya.
Selain itu, Direktur mengatakan juga mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk mendorong transparansi pelaporan pemanfaatan wakaf. Ini dilakukan agar para Wakif memperoleh informasi tentang investasi dan imbal hasil wakaf uang, laporan pengelolaan aset wakaf produktif lainnya, dan penyaluran kepada mauquf ‘alaih secara real time.
"Pemanfaatan teknologi digital dalam pengumpulan, pengelolaan dan pelaporan wakaf juga memungkinkan kita memiliki sistem informasi wakaf nasional sekaligus sebuah big data wakaf nasional yang bermanfaat untuk menganalisis perilaku masyarakat dalam berwakaf, pemetaan potensi wakaf, realisasi dan lalu lintas dana wakaf yang terjadi," pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



