Jakarta, Bimas Islam -- Kepala Subdirektorat Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag, Wida Sukmawati mengatakan, penerima manfaat program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat mesti memiliki UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
“Ada empat target sasaran penerima manfaat program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, yaitu calon pengantin, keluarga terdampak Covid-19, duafa, dan jemaah binaan Penyuluh Agama Islam (PAI). Empat target sasaran penerima manfaat program tersebut mesti memiliki UMKM,” paparnya di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut Wida menjelaskan, UMKM yang dimiliki penerima manfaat telah berjalan minimal enam bulan.
“Jika UMKM dari penerima manfaat program ini telah berjalan minimal enam bulan, maka kita bisa memperkecil potensi kegagalan usahanya. Sebab, penerima manfaat tersebut pasti memiliki bekal pemahaman tentang manajemen dari usahanya, target pasarnya, dan target ke depan,” jelasnya.
Calon penerima manfaat, imbuh Wida, mesti datang ke KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat untuk mendapatkan informasi terkait alur pendaftaran.
“KUA yang telah ditetapkan sebagai basecamp dari program ini memiliki jadwal, misalnya kapan masyarakat bisa mendaftar, assessment, verifikasi proposal, hingga verifikasi lapangan. Jadi, informasi yang lebih jelas ada di KUA masing-masing,” terangnya.
Wida menegaskan, program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat tidak hanya memberi bantuan berupa uang, tetapi juga memberi pembinaan dan pendampingan kepada para penerima manfaat.
Sebagai informasi, sejak tahun 2021 hingga saat ini, sebanyak 51 KUA telah ditetapkan sebagai KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat.
An/Wcp



