Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor menyatakan, optimalisasi pengelolaan wakaf produktif membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pengelolaan aset wakaf menjadi produktif dapat memenuhi segala kebutuhan sarana dan infrastruktur kebutuhan masyarakat, termasuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sosial,” katanya saat menjadi narsum Peningkatan Kompetensi dan Kewirausahaan Nazir via aplikasi Zoom, Senin (08/11).
Direktur mengatakan, wakaf produktif menjadi salah satu indikator kinerja dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenag 2020-2024 bidang Wakaf.
“Salah satu ikhtiar peningkatan persentase wakaf produktif yaitu melalui program Inkubasi Wakaf Produktif dan Peningkatan Kompetensi bagi nazir penerima manfaat,” ujarnya.
Selain itu, Direktur mengatakan, wakaf produktif sudah diatur dalam regulasi Undang-undang Wakaf 41/2004 pasal 42 dan 43 yaitu pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan.
Kemudian agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan, dan usaha- usaha yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
“Semoga dengan program Peningkatan Kompetensi dan Kewirausahaan Nazir dapat meningkatkan pengelolaan wakaf produktif dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



