Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kamaruddin Amin mengatakan, tugas para penghulu tidak hanya terkait penikahan. Para penghulu harus mampu berperan sebagai konsultan keluarga.
“Tugas penghulu bukan hanya dalam pernikahan. Mereka harus menjadi konsultan bagi keluarga,” kata Kamaruddin di kantornya, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
Kamaruddin menambahkan, peran tersebut sangat penting karena semakin tingginya angka perceraian dari tahun ke tahun.
“Kalau kita lihat angka cerai tinggi sekali. Keluarga di Indonesia ini rentan dengan persoalan itu, termasuk kematangan emosional pasangan suami istri,” ujar Kamaruddin.
Dalam hal inilah peran penghulu sangat dibutuhkan sebagai konsultan keluarga agar rumah tangga menjadi sakinah mawaddah warrahmah
“Penghulu harus berbagi peran. Harus menjadi konsultan keluarga, meningkatkan kualitas keluarga,” tandas Kamaruddin.
Adapun angka perceraian dari tahun ke tahun berdasarkan data Badan Peradilan Mahkamah Agung, angka perceraian agama Islam pada tahun 2015 berjumlah 394.246 kasus, tahun 2016 bertambah menjadi 401.717 kasus. Peningkatan terus terjadi pada tahun 2017 sebanyak 415.510 kasus dan tahun 2018 kembali mengalami peningkatan menjadi 444.358 kasus. Peningkatan terus terjadi pada tahun 2019 sebanyak 480.618 kasus. Sementara pada tahun 2020, per bulan Agustus jumlahnya mencapai 306.688 kasus.
(Fadly)
Editor: Sigit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



