Jakarta, Bimas Islam – Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pengawasan terhadap Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mewujudkan tata kelola zakat yang profesional, patuh syariah, akuntabel, dan berdampak bagi umat. Pengawasan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2024.
Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, mengatakan, Kemenag memiliki tanggung jawab mengawasi kinerja BAZNAS dan LAZ karena memiliki kewenangan mendirikan dan memberi izin operasional.
“Kemenag, BAZNAS, dan LAZ harus saling menguatkan dan menyamakan persepsi untuk memperkuat tata kelola zakat yang sejalan dengan regulasi. Zakat ke depan harus lebih berdampak dan bermanfaat, sehingga menjadi legacy dan prestasi baik untuk semua pihak,” ujar Syauqi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Syauqi menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui tiga instrumen, yaitu audit syariat, audit keuangan, dan evaluasi kinerja. Tiga instrumen tersebut dijalankan oleh Subdirektorat Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat di bawah Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Ia mengungkapkan, penguatan pengawasan ini selaras dengan dua Program Prioritas Menteri Agama, yakni Layanan Keagamaan Berdampak dan Pemberdayaan Ekonomi Umat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025.
“Langkah ini juga merupakan kontribusi strategis Kemenag dalam mewujudkan Asta Cita Presiden menuju Visi Indonesia Emas 2045, untuk menjadikan Indonesia sebagai negara bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Menurut Syauqi, pertumbuhan jumlah penduduk muslim Indonesia merupakan potensi besar untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat melalui optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL). Namun, ia mengingatkan bahwa potensi ini bisa menjadi beban jika tidak diiringi peningkatan kesadaran kolektif terhadap kewajiban sosial dan distribusi kesejahteraan.
“Kalau tidak dikelola dengan baik, justru bisa menambah angka kemiskinan,” kata Syauqi.
Syauqi juga menekankan pentingnya pelaporan tindak lanjut audit syariat oleh BAZNAS dan LAZ kepada Kemenag. Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi dan evaluasi bersama yang digelar pekan lalu. “Minggu lalu kami melakukan rapat koordinasi dan evaluasi bersama BAZNAS dan LAZ. Kami tegaskan, mereka harus melaporkan hasil tindak lanjut audit syariat kepada Kemenag. Audit syariat harus memberikan nilai tambah bagi perbaikan tata kelola zakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, integrasi antara pengawasan Kemenag dan sistem pelaporan BAZNAS RI menjadi keharusan agar seluruh kegiatan BAZNAS dan LAZ di Indonesia dapat dipantau secara efektif.
Fn/Mr



