Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama memperluas akses masyarakat terhadap wakaf uang melalui penguatan ekosistem wakaf dan pemanfaatan teknologi digital. Hal tersebut dilakukan dengan melibatkan nazir dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) serta mendorong layanan wakaf yang lebih mudah, transparan, dan akuntabel.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan, pengembangan wakaf membutuhkan perubahan cara pandang. Potensi kebaikan masyarakat perlu dikelola secara profesional agar tidak berhenti pada pemberian sesaat, tetapi berkembang menjadi aset yang manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
“Jangan pernah membatasi orang berbuat kebaikan. Yang perlu kita lakukan adalah mengelola kebaikan tersebut dengan baik agar manfaatnya terus mengalir,” ujar Waryono dalam Indonesia Endowment Ecosystem Summit 2026 di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Waryono, wakaf memiliki dimensi keberlanjutan yang kuat. Karena itu, wakaf tidak seharusnya hanya dipahami sebagai pemberian yang manfaatnya berhenti setelah kebutuhan tertentu terpenuhi. “Wakaf berbicara bukan hanya hari ini, tetapi juga tentang kemudian hari,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengembangan wakaf dapat diarahkan untuk membiayai pendidikan, menjawab persoalan sosial, hingga menghasilkan manfaat ekonomi. Dengan pengelolaan yang tepat, aset wakaf dapat terus dikembangkan tanpa menghilangkan nilai pokoknya.
Untuk memperluas dampak tersebut, Kemenag mendorong terbentuknya ekosistem yang mempertemukan wakif, nazir, lembaga sosial, dunia usaha, investor, dan penerima manfaat. Kolaborasi antarpihak dinilai penting agar potensi wakaf dapat dikelola secara lebih terarah dan menghasilkan manfaat yang lebih luas.
“Manusia sebagai umat terbaik harus mampu berorganisasi dengan baik, berjejaring dengan baik, dan menempuh sesuatu dengan baik,” katanya.
Waryono juga menekankan pentingnya pengawasan syariah dalam pengelolaan wakaf. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk menjaga integritas pengelolaan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan pengembangan aset tetap sesuai dengan prinsip syariah.
“Penting bagi kita menautkan hati dengan komitmen untuk mengurangi perbedaan-perbedaan yang tidak penting. Di sinilah pengawasan syariah menjadi penting,” ujarnya.
Salah satu langkah yang didorong Kemenag adalah memperluas akses wakaf uang melalui layanan digital. Masyarakat diharapkan dapat menunaikan wakaf dengan lebih mudah melalui kerja sama antara nazir dan LKS-PWU.
Digitalisasi juga diarahkan pada proses administrasi wakaf uang. Melalui pemanfaatan teknologi, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) dapat dilakukan secara digital. Langkah ini diharapkan membuat layanan wakaf lebih mudah diakses sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.
Waryono menyambut positif lahirnya Indonesia Endowment Fund yang mempertemukan wakif, nazir, organisasi sosial, dunia usaha, investor, dan penerima manfaat dalam satu ekosistem kolaborasi. Menurutnya, ekosistem tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menjaring wakif dengan kapasitas besar sekaligus memperluas dampak wakaf.
“Kami sebagai regulator menyambut kegiatan yang dapat menjaring wakif premium dan memperkuat kolaborasi. Mudah-mudahan forum ini menjadi bagian dari kebangkitan wakaf,” ujarnya.
Sementara itu, CEO Rumah Wakaf, Randy, mengatakan, Endowment Ecosystem dibangun untuk mengubah pola filantropi dari sekadar menghimpun dana yang kemudian habis digunakan menjadi pembangunan aset yang manfaatnya dapat terus diputar. “SharingHappiness menjembatani para wakif, NGO, donatur, dan dunia usaha,” kata Randy.
Menurutnya, aset wakaf dapat dikembangkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan. Pengembangan tersebut dapat dimulai dari kebutuhan dasar masyarakat, seperti akses air bersih.
Dengan pendekatan endowment fund, kata Randy, nilai utama wakaf bukan hanya terletak pada dana yang disalurkan, tetapi juga pada aset yang dijaga dan dikembangkan sehingga manfaatnya terus mengalir.
Indonesia Endowment Ecosystem juga mendorong pengembangan dashboard endowment sebagai bagian dari infrastruktur digital ekosistem wakaf. Dashboard ini diharapkan mempertemukan wakif dengan program berdampak sekaligus memberikan informasi mengenai pengelolaan dana, aset, dan manfaat yang dihasilkan.
Penguatan ekosistem dan digitalisasi layanan menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap wakaf uang sekaligus memastikan pengelolaannya berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Dengan akses yang semakin mudah dan tata kelola yang semakin kuat, wakaf diharapkan tidak berhenti pada penghimpunan dana. Aset wakaf dapat terus dikembangkan sehingga manfaatnya menjangkau lebih banyak masyarakat dan berlangsung lintas generasi.
And/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



