Jakarta, Bimas Islam --- Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Subdit Kemasjidan Kementerian Agama, A. Zamroni mengatakan, ada dua hal yang dilakukan untuk mempermudah bimbingan dan layanan Kemasjidan.
"Untuk bimbingan, kami sudah menyosialisasikan tiga regulasi terkait takmir masjid, pertama regulasi tentang imam masjid, kedua regulasi manajemen masjid, dan ketiga regulasi tentang pembinaan remaja masjid," ujarnya pada rapat persiapan Kick Off Revitalisasi KUA, Kamis, (6/5) secara virtual.
Kemudian untuk layanannya, menurut Zamroni lebih menekankan pada aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas), agar menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag sebagai basis KUA.
"Pada Bimtek yang digelar bidang Urais Binsyar angkatan pertama kemarin, kami memberikan layanan PTSP bidang kemasjidan, yaitu pendaftaran masjid dan musala, kemudian perbaikan identitas masjid-musala, serta permohonan surat terdaftar di Simas, serta permohonan surat rekomendasi pengajuan bantuan. Alhamdulillah antusian dan respon peserta sangat luar biasa," paparnya.
Zamroni menjelaskan, manfaat bagi masjid-musala yang sudah terdatar di Simas, dan ada No. ID masjid, maka akan terintegrasi dengan sistim layanan pemerintah.
"Sehingga akan mempermudah pengajuan bantuan untuk masjid atau musala, baik pembangunan, rehab, sanitasi dan lainnya," paparnya.
Zamroni melanjutkan, proses pendaftaran atau permohonan bantuan masjid dan musala secara online, direncanakan akan dimulai pada tahun 2022.
"Selain itu, masjid dan musala yang sudah terdaftar di Simas juga bisa dengan mudah membuat rekening Bank Syariah Indonesia, dan kemudahan layanan transaksi dengan scan kode QR Code yang menggunakan QR Code Indonesia Standard (QRIS) Bank Indonesia," pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



