Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pernikahan dini berpotensi menyebabkan rumah tangga yang tidak berkualitas sehingga rentan mengalami perceraian.
“Bersama-sama kita cegah pernikahan dini ini. Karena pernikahan ini berpotensi sangat destruktif, tidak membangun generasi bermutu. Bisa menimbulkan kerentanan keluarga. Rentan bercerai. Rentan konflik. Karena mereka belum matang. Banyak sekali dampak negatif yang bisa muncul akibat pernikahan dini,” kata Kamaruddin di kantor Kemenag, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).
Kamaruddin menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam mencegah pernikahan dini. Pemerintah, lanjutnya, tidak bisa sendiri untuk menanggulangi pernikahan dini.
“Pernikahan dini ini harus dicegah bersama-sama, baik pemerintah maupun masyarakat civil society harus bersinergi secara produktif. Kita sudah merasakan angka perceraiain tinggi karena persoalan kematangan emosi, kesehatan, ekonomi dan lain-lain. Belum lagi dampak yang terjadi. Pernikahan yang dilaksanakan pada usia ini berpotensi pada perceraian. Rentan sekali. Sekali lagi, itu menjadi catatan kita bersama,” tegasnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan ajakan melakukan pernikahan dini oleh sebuah wedding organizer (WO). WO tersebut menyebarkan flyer dan selebaran yang disisipkan melalui media cetak nasional. Di dalam selebaran itu, WO tersebut mempromosikan ajakan melakukan pernikahan dini disertai kutipan ayat Al-Qur’an. Kemenag dengan tegas melarang praktik pernikahan dini tersebut.
(Fadly)
Editor: Pirman
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



