Denpasar, Bimas Islam --- Yayasan Dompet Sosial Madani Bali menerima izin perpanjangan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Provinsi. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Bimas Islam Nomor 818 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 27 Oktober 2021.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, perpanjangan izin ini adalah amanah besar dari pemerintah untuk lembaga zakat dalam pengelolaan dan pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah.
“Dalam melaksanakan tugasnya, LAZ memiliki tugas utama yaitu membantu Baznas dalam mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan sesuai syariat Islam dan Undang-undang yang berlaku,” katanya di Grand Zuri, Kuta, Bali, Kamis (4/11) malam.
Penyerahan SK perpanjangan LAZ tingkat Provinsi dihadiri Kepala Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Ditzawa Andi Yasri, dan Kepala Seksi Identifikasi dan Inventarisasi Lembaga Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Nur Uyun.
Direktur juga mengingatkan kepada LAZ harus selalu mengikuti akreditasi dan diaudit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama.
“LAZ harus patuh dengan aturan berlaku agar terhindar masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



