Banten, Bimas Islam --- Yayasan Harapan Dhuafa Banten menerima izin perpanjangan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Provinsi. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Bimas Islam Nomor 789 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 18 Oktober 2021.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, sebagai lembaga pengelola zakat, LAZ Harapan Dhuafa harus siap membuat laporan keuangan yang diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Kemenag.
“Laporan ditujukan untuk transparansi pertanggungjawaban operasional LAZ setiap 6 bulan sekali dan menghindari penyalahgunaan lembaga zakat seperti yang terjadi beberapa hari ini,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara Penyerahan Izin LAZ dan Pembinaan Amil Zakat di Gedung Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Kamis (11/11).
Direktur menyatakan, LAZ juga harus siap dilakukan audit syariah sebagaimana Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Baznas dan LAZ.
“Audit syariah dilaksanakan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat,” ujarnya.
Direktur berharap, perpanjangan izin ini mendorong LAZ membantu Baznas dalam mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan sesuai syariat Islam dan Undang-undang yang berlaku.
Penyerahan SK perpanjangan LAZ tingkat Provinsi dihadiri Kepala Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Ditzawa Andi Yasri, Kepala Seksi Identifikasi dan Inventarisasi Lembaga Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Nur Uyun, dan Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Banten Samsul Hidayat.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



