Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pencegahan pernikahan dini harus menjadi konsern semua pihak. Kamaruddin mengajak masyarakat untuk bersama mencegah pernikahan dini.
“Oleh karena itu, upaya kolektif semua pihak harus kita lakukan bersama. Karena ini kepentingan bersama untuk membangun generasi berkualitas yang bermutu. Pemerintah maupun masyarakat civil society harus bersinergi secara produktif bersama-sama cegah pernikahan dini ini,” kata Kamaruddin di kantor Kemenag, Jl, MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).
Kamaruddin menambahkan, dalam upaya bersama semua pihak tersebut, perlu dilakukan sejumlah langkah mitigasi. Apalagi di dalam undang-undang lanjutnya, sudah diatur secara rigid mengenai pernikahan.
“Saya kira Undang-undangnya sudah sangat jelas, kita sudah membahas Undang-undang nomor 16 tahun 2019, bahwa pernikahan itu minimal 19 tahun. Oleh karena itu kita harus bersama-sama menjaga Undang-undang ini, baik masyarakat, pemerintah, dan kita semua harus melakukan langkah-langkah mitigasi,” ujarnya.
Dikatakannya, Kementerian Agama saat ini sudah melakukan sejumlah langkah mitigasi, seperti memberikan bimbingan kepada calon pengantin, juga kepada masyarakat secara umum.
“Kemenag misalnya melakukan sejumlah program untuk melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi tadi itu, misalnya kita melakukan bimbingan pra nikah kepada masyarakat, kepada remaja, kepada anak-anak kita sebelum usia pernikahan, sesudah usia pernikahan, atau pada saat memasuki usia pernikahan, ada bimbingan-bimbingan yang kita lakukan,” papar Kamaruddin.
Namun semua upaya tersebut menurut Kamaruddin, perlu dukungan dari semua pihak. Pemerintah tidak bisa sendiri dalam mencegah terjadinya pernikahan anak dibawah umur.
“Kita sepakat dulu bahwa kita punya konsern bersama, kolektif, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk membangun keluarga yang kuat, keluarga yang kokoh, ketahanan keluarga, sehingga tentu ketahanan keluarga ini harus kita kuatkan karena keluarga jadi penentu utama, mempunyai peran dalam membangun generasi kedepan,” tandas Kamaruddin.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan ajakan melakukan pernikahan dini oleh sebuah Wedding Organizer (WO). WO tersebut menyebarkan flyer dan selebaran yang disisipkan melalui media cetak nasional. Di dalam selebaran itu, WO tersebut mempromosikan melakukan pernikahan anak di bawah umur disertai kutipan ayat Al-qur’an. Kemenag pun dengan tegas melarang praktik pernikahan dibawah umur ini.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



