Probolinggo, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Probolinggo mencatat sebanyak 64 pasangan calon pengantin (catin) menunda jadwal pernikahan mereka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Probolinggo, Barzan menjelaskan, mayoritas pasangan catin yang menunda jadwal nikah karena enggan memenuhi syarat melampirkan surat test swab antigen. Dalam SE Dirjen Bimas Islam disebutkan, pasangan catin, dua saksi dan wali nikah juga diwajibkan menjalani swab antigen.
“Kemungkinan kebanyakan para calon pengantin ini memilih menunda jadwal pernikahan setelah PPKM Darurat karena syarat swab antigen. Memang, swab antigen dengan hasil negatif merupakan syarat tambahan yang wajib dipenuhi calon pasangan yang akan menikah,” ujar Barzan dalam keterangannya di Probolinggo, Jumat (23/7).
Barzan menegaskan, meski dalam SE Dirjen Bimas Islam para penghulu dari KUA tidak disebut untuk melakukan swab antigen, pihaknya tetap meminta penghulu untuk melakukan pelayanan akad nikah dalam kondisi tubuh yang prima.
Sementara itu, Kepala KUA Kraksaan, Moh Amin menerangkan pihaknya mencatat ada 12 pasangan catin yang menunda pernikahan saat PPKM Darurat.
Penyebabnya antara lain, seorang catin positif Covid-19 usai menjalani swab antigen. Lalu ada dua wali yang sakit. Selebihnya, pasangan catin kesulitan mencari saksi yang bersedia menjalani swab antigen.
"Total, ada 28 catin di Kraksaan yang berencana menggelar pernikahan saat PPKM Darurat. Yang menunda pernikahan ada 12 catin. Sedangkan 16 catin lain melangsungkan pernikahan dengan memenuhi syarat swab antigen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



