Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten melalui Kepala Seksi (Kasi) Wakaf, Asep Sunandar mengatakan, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dengan wakaf produktif, Kemenag menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten.
“Kami mengajak Pemda memproduktifkan tanah-tanah wakaf yang memiliki posisi strategis untuk dijadikan tempat usaha bagi UMKM di Provinsi Banten,” katanya saat dihubungi Bimas Islam, Rabu (24/11).
Asep mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 42/2006 tentang pelaksanaan Undang-undang (UU) Wakaf 41/2004 dalam pasal 45 dijelaskan dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, nazir dibolehkan bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan prinsip syariat.
“Dalam PP jelas dibolehkan, oleh karena itu Kemenag mengandeng Pemda untuk menjalin kerja sama dengan nazir terkait membangunkan tanah wakaf menjadi produktif,” ujarnya.
Asep menyatakan, dalam praktiknya Pemda memberikan bantuan modal untuk membangunkan tanah wakaf di posisi strategis menjadi wakaf produktif. Nanti nazir akan mengelolanya menjadi aset yang bermanfaat untuk masyarakat dan membantu perekonomian.
“Dalam praktiknya selain membantu perekonomian masyarakat, wakaf produktif juga dapat meningkatkan perekonomian nazir sesuai dengan Undang-undang Wakaf nomor 41 tahun 2004 juga dijelaskan, nazir boleh menerima keuntungan sebesar 10 persen dari pengeloaan dan pengembangan aset wakaf,” tuturnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



