Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (PZW) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Sobirin mengatakan, terus mengingatkan kepada lembaga zakat yang berada di Provinsi Jawa Tengah untuk mengurus legalitas.
“Legalitas bagi lembaga zakat untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menunaikan zakat secara sah dan aman syar’i serta aman regulasi sesuai aturan yang berlaku,” katanya saat dihubungi Bimas Islam, Senin (13/12).
Selain meningkatkan kepercayaan, legalitas lembaga zakat, lanjut Sobirin, sebagai penertiban administrasi pengelolaan zakat. Oleh karena itu, perlu adanya izin dari pemerintah, yaitu Kementerian Agama.
“Untuk izin LAZ tingkat Nasional dikeluarkan oleh Menteri Agama, LAZ tingkat Provinsi dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam, dan LAZ tingkat Kabupaten/Kota dikeluarkan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi,” ujarnya.
Sobirin mengatakan, saat ini fokus menyosialisasikan kepada pengelola zakat yang belum berizin untuk segera mengajukan izin. Selain itu, untuk yang masih ikut dengan lembaga zakat berizin agar bisa berdiri sendiri untuk mengurus izin.
“Untuk yang sudah berizin jangan lupa memperpanjang masa berlakunya 3 bulan sebelum izin berakhir,” ujarnya.
Sobirin mengatakan, saat ini LAZ berizin di Provinsi Jawa Tengah berjumlah 13 LAZ, dengan rincian 3 LAZ skala Provinsi, dan 10 LAZ skala Kabupaten/Kota.
Adapun 13 LAZ berizin di Provinsi Jawa Tengah adalah:
3 LAZ skala Provinsi
1. Yayasan Solo Peduli Umat (LAZ Solo Peduli),
2. Yayasan Baitul Maal Forum Komunikasi Aktifis Masjid (LAZ FKAM)
3. Yayasan Al-Ihsan Jawa Tengah ( LAZ AL-Ihsan Jateng).
10 LAZ skala Kabupaten/Kota
1. Yayasan Al-Irysad Al-Islamiyyah Purwokerto
2. Yayasan Dana Kemanusiaan Dhuafa Magelang
3. Yayasan Layanan Amal Zakat Insan Indonesia Baiturrahman (LAZIS Baiturrahman)
4. LAZ YBWSA (Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung)
5. Yayasan Dompet Sejuta Harapan (LAZ DSH)
6. LAZ Al Abidin
7. LAZ Al Huda Kebumen
8. LAZ Tazakka
9. LAZ Senyum Dhuafa Pati
10. LAZ Jabalnur Pati.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



