Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Aniek Prameswati mengatakan, saat ini mendorong Lembaga Amil Zakat (LAZ) perwakilan nasional di Provinsi Kaltim untuk mengurus perpanjangan izinnya.
“Saat ini ada 2 LAZ perwakilan yang sudah habis masa izinnya dan 4 LAZ mau habis masa izinnya,” katanya saat dihubungi Bimas Islam Senin (29/11).
Aniek mengatakan, untuk LAZ yang sudah habis masa habisnya harus segera diurus. Karena dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 333 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan LAZ dijelaskan, perpanjangan izin dapat dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum izin LAZ berakhir.
“Juga perlu menyertakan laporan pengelolaan zakat (pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan) selama 5 tahun, serta menyertakan laporan hasil audit keuangan dan hasil audit syariah 2 tahun terakhir,” ujarnya.
Selain itu, Aniek mengatakan, Kemenag Provinsi Kaltim siap melakukan pendampingan audit syariah dan akreditasi lembaga zakat. Pendampingan biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali kepada seluruh LAZ.
“Audit syariah sangat diperlukan sebagai salah satu syarat perpanjangan izin zakat. Jadi untuk memudahkannya kami siap melakukan pendampingan terhadap LAZ,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Gemah Asri KUA Gedebage, Dirjen Bimas Islam Ajak Berubah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Bandung, Bimas Islam == Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terus mendorong percepatan transformasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik…



