Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Muhibuddin menjelaskan perencanaan grand design akreditasi Lembaga Pengelola Zakat (LPZ). Penjelasan tersebut ia sampaikan pada acara Bimbingan Teknis Akreditasi LPZ yang digelar di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
“Kemenag punya posisi yang strategis dan powerful dalam pengelolaan zakat untuk kepentingan umat. Akreditasi memiliki posisi yang sangat sentral dan fundamental untuk memberi insurance pengelolaan zakat dari pengumpulan sampai distribusinya on the track,” ujarnya.
Ia juga memaparkan mengenai capaian Indikator Kinerja Strategi Program (IKSP). Menurutnya, ini bukan tentang persoalan mendapat akreditasi pengumpulan dana, tapi juga meningkatkan kapasitas kelembagaan dan amil. "Harus dipastikan bahwa pelaksanaannya bisa mengikuti syariat, regulasi, sumber daya, dan kecintaan terhadap tanah air," jelasnya.
“Karena itu, kelembagaan ini penting untuk kita kawal, jangan sampai kepercayaan umat yang sudah naik grafik keimanannya, ternodai dengan tidak profesionalnya pengelolaan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, program akreditasi syariah dilakukan untuk proses evaluasi terhadap BAZNAS dan LAZ yang telah mendapat izin beroperasi, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 184 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pendampingan Audit Syariah dan Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat.
Ia melanjutkan, sistem evaluasi yang sudah ada saat ini dapat ditingkatkan, agar sesuai dengan standar penilaian kesesuaian global untuk meningkatkan mutu BAZNAS dan LAZ, sehingga terus mendapat perpanjangan izin operasional.
“Nantinya, amil yang memiliki sertifikasi kompetensi bisa kita dorong untuk melakukan akreditasi. Auditor dalam melakukan audit di sini juga kita usahakan punya surat izin audit, kemudian juga peningkatan persentasi lembaga zakat yang dibina,” tuturnya.
Dalam pemaparannya, ia juga menjelaskan perlunya harmonisasi dasar hukum akreditasi, yaitu KMA Nomor 333 Tahun 2015 dengan Perdirjen 184 Tahun 2019. Ia kemudian menjelaskan skema kerja sama akreditasi LPZ dalam penilaiannya dibantu oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam akreditasi produk, jasa, dan sistem. Selain itu, akreditasi profesi dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Fn/Mr



