Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengubah penetapan kriteria tipologi KUA. Rencana ini dalam upaya menyukseskan Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang digencarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar saat membuka kegiatan Evaluasi PMA Nomor 22 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan di Hotel Santika, Senin (6/6) malam.
“Kalau selama ini kriteria tipologi KUA ditentukan berdasarkan jumlah pernikahan, nanti akan diubah berdasarkan pelayanan,” kata Fuad.
Sesditjen menilai, perubahan tersebut sangat realistis karena berdampak terhadap implementasi program Revitalisasi KUA. Pasalnya parameter suksesnya program adalah manfaat yang dirasakan masyarakat.
"Keberadaan KUA di Kecamatan semestinya berkontribusi menyelesaikan beragam isu strategis keluarga di negara kita. Seperti menurunkan angka perceraian, mengurangi pernikahan dini, mengurangi KDRT, menurunkan angka stunting, serta berperan aktif dalam membangun ketahanan keluarga, sesuai tupoksi KUA,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Fuad, ada 4 pilar strategis dalam revitalisasi KUA meliputi penguatan regulasi, penguatan kelembagaan, penguatan Sumber Daya Manusia, dan penguatan sistem dan standar layanan.
Fuad meyakini, rencana ini sebagai kontribusi dalam membangun Kemenag yang kokoh dan responsif dengan segala persoalan keumatan.
"KUA merupakan pelayan umat yang memberikan semua layanan keumatan tentang penguatan keagamaan dan kebangsaan," tutupnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



