Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam resmi mengeluarkan Izin untuk 3 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).
Ketiga BPRS tersebut adalah PT. BPRS Mitra Amal Mulia dengan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 257 Tahun 2021, PT. BPRS Al Salaam Amal Salman dengan Surat KMA Nomor 195 Tahun 2021, dan PT. BPRS Bina Rahmah dengan Surat KMA Nomor 258 Tahun 2021.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor mengatakan bahwa LKSPWU memiliki peran penting dalam mendorong optimalisasi potensi wakaf uang di Indonesia. Selain itu, perlunya pelaporan yang rutin terutama terkait jumlah wakif dan pengumpulan wakaf uang.
“Perlu adanya edukasi yang konsisten mengenai pengertian wakaf uang dan kebermanfaatan bagi setiap karyawan, direktur hingga komisaris dan seluruh cabang BPRS,” katanya di Kantor Kementerian Agama Jalan MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, Selasa (20/4).
Diharapkan ketiga LKSPWU BPRS dapat bekerja sama dengan nazhir yang profesional sehingga pengelolaan hasil wakaf uang dapat bermanfaat bagi mauquf alaihi.
Acara penyerahan SK dihadiri Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Andi Yasri, Kepala Seksi Data dan Manajemen Informasi Ditzawa Achmad Soleh, dan Petinggi ketiga PT. BPRS.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



