Jakarta, Bimas Islam --- Potensi wakaf uang di Indonesia masih sangat jauh dari realita dalam pengumpulannya. Adanya kesenjangan antara potensi dan realita disebabkan masih minimnya edukasi dan literasi dari seluruh stakeholder terkait. Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) sangat berperan penting dalam mengedukasi dan mensosialisasikan wakaf uang.
Pada Selasa (10/12), Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam resmi mengeluarkan Izin untuk menjadi LKSPWU bagi Bank Kalimantan Selatan melalui unit layanan syariahnya.
Agenda yang dilaksanakan di gedung Kementerian Agama Jl. M.H Thamrin lantai 9 dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Muhammad Fuad Nasar, perwakilan Bank Kalsel cabang Jakarta Syarif udin, dan para Kepala Sub Bagian yang ada di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Muhammad Fuad Nasar menyampaikan bahwa keluarnya izin untuk menjadi LKSPWU bukan menjadi titik akhir dalam mendorong potensi wakaf, namun ini merupakan langkah awal.
Direktur berharap, nantinya adanya edukasi yang konsisten mengenai pengertian wakaf uang dan kebermanfaatanya bagi setiap karyawan, direktur hingga komisaris dan seluruh cabang Bank Kalsel Unit Usaha Syariah.
Selain itu, dikatakan Direktur, perlunya pelaporan yang rutin terutama terkait jumlah wakif dan pengumpulan wakaf uang hal ini dikarenakan bersingungan secara langsung dalam aspek admistrasi seperti sertifikat akte ikrar wakaf dan nazhir yang bekerjasama dalam penyaluran hasil wakaf uang untuk mauquf alaihi.
"Dalam strategi pengumpulan wakaf uang sangat diperlukan kajian terlebih dahulu karena setiap daerah khususnya wilayah Kalimantan Selatan tentu memiliki karakteristik nasabah dalam hal ini wakif dan nazhir yang berada di wilayah tersebut," tambahnya.
Senada dengan hal tersebut Syarifudin sebagai perwakilan Bank Kalsel Cabang Jakarta, menyetujui dan menanggapi bahwa saat ini Bank Kalsel resmi membuka Unit Usaha Syariah sejak tahun 2004 dan dalam dekade terakhir mendorong keuangan sosial islam melalui program zakat seperti menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan telah menghadirkan kesediaan pemotongan zakat bagi karyawan.
"Harapan kami, setelah resmi menjadi LKSPWU Bank Kalsel Unit Usaha Syariah akan fokus kepada wakif perseorangan dan bekerjasama dengan nazhir yang berada di wilayah Kalimantan Selatan. Sehinga terciptanya sinergi antara keuangan perbankan syariah dan keuangan sosial seperti Zakat dan Wakaf," tutupnya.
Penulis: iqbal fm
Editor: nhkurniawan
Foto: bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



