Jakarta, Bimas Islam -- Kualitas buku dan naskah keagamaan sangat berpengaruh terhadap cara pandang dan sikap beragama masyarakat. Untuk itu, Kementerian Agama secara terbuka merespons pengajuan telaah buku dan naskah keagamaan Islam.
“Buku atau naskah keagamaan yang diajukan masyarakat atau pun penerbit akan direspons Kementerian Agama. Kami memfasilitasi proses penelaahannya melalui FGD,” terang Koordinator Fungsi Kepustakaan Islam, Abdullah Alkholis kepada wartawan Bimas Islam mengulas kegiatan Focus Group Discussion Bidang Kepustakaan ke XVII tentang Telaah Buku/Naskah Keagamaan Islam yang digelar di Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Lebih lanjut Alkholis menyampaikan, terdapat 14 buku yang ditelaah. “Ada 12 buku dari penerbit. Selebihnya dari instansi lain,” paparnya.
Tim penelaah, imbuh Alkholis, merupakan tenaga profesional yang telah mendapat SK resmi Kementerian Agama.
“Kami mengundang tim penelaah dengan latar belakang pendidikan serta bidang keahlian yang berbeda. Mulai dari akademisi, MUI, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, dan bidang keahlian lainnya,” ujarnya.
Alkholis berharap, buku dan naskah keagamaan yang telah ditelaah dapat memenuhi standar.
“Setelah buku dan naskah itu ditelaah, tentu ada rekomendasi perbaikan dari tim penelaah. Upaya itu dilakukan agar buku yang beredar sesuai dengan standar mutu buku dan mampu memberi pencerahan kepada masyarakat,” jelasnya.
“Kami telah memfasilitasi prosesnya, dan tim telaah telah memberi rekomendasi perbaikannya. Maka diharapkan, para penerbit bisa menyesuaikan dengan regulasi yang sudah ada, khususnya dari Kementerian Agama,” pungkas Alkholis.
Sebagai informasi, kegiatan FGD Bidang Kepustakaan Islam mengundang 35 peserta yang terdiri dari unsur Ditjen Bimas Islam, Ditjen Pendis, Pusdiklat dan Balitbang Kemenag, PTIQ, akademisi, GCKI, dan PT. Sinergi Nusantara.
Wcp/Mr



