Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor mengatakan, revisi UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dilakukan untuk memperbaiki pengurusan, pengelolaan, dan pemberdayaan wakaf ke depan.
“Revisi UU No. 41 Tahun 2004 dilakukan untuk kemajuan wakaf di masa depan, baik itu wakaf bergerak dan tidak bergerak,” katanya saat rapat revisi UU Wakaf yang digelar virtual, Selasa (29/06).
Direktur menyatakan, setelah 17 tahun penerbitan UU Wakaf, pengelolaan wakaf di Indonesia belum bergerak secara optimal. Oleh karena itu, revisi diharapkan dapat memperbaiki praktik dan pengelolaan wakaf di Indonesia.
“Penyempurnaan regulasi wakaf melalui revisi UU No. 41 Tahun 2004 diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi umat dengan mengoptimalkan potensi wakaf di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Tarmizi ingin revisi Undang-undang wakaf mengatur pengelolaan wakaf agar semakin profesional, akuntabilitas, dan tranparan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
“Kalau semuanya sudah diatur sedemikian lengkap, potensi wakaf nasional yang besar akan mudah terhimpun,” pungkasnya.
Rapat yang dilaksanakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dilakukan secara daring, serta diikuti oleh pejabat terkait di lingkungan kerja Ditjen Bimas Islam dan pegiat wakaf di Indonesia.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



