Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) mereviu sebanyak 60 judul buku umum keagamaan yang akan menjadi bagian dari koleksi Pusat Literasi Keagamaan Islam (PLKI) di Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Ciawi, Bogor. Reviu dilakukan secara pleno oleh Tim Standar Mutu Buku Keagamaan Islam setelah melalui proses seleksi ketat dengan menjaring 225 judul buku yang diajukan.
Buku-buku terpilih tidak hanya akan tersedia secara fisik di PLKI, tetapi juga diunggah melalui platform digital Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (Elipski), yang dikembangkan sebagai sarana literasi keagamaan bagi masyarakat luas.
“PLKI adalah milik Kemenag dan harus menjadi pusat rujukan yang kredibel. Buku-buku yang ditampilkan harus layak dibaca masyarakat dan mendukung penguatan wawasan kebangsaan,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat dalam kegiatan Review Buku Umum Keagamaan Islam II yang digelar di Pusdiklat Kemenag, Ciputat, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Arsad mencontohkan, buku-buku yang memuat ayat Al-Qur’an namun mengandung kesalahan dalam terjemahan atau terdapat potongan ayat yang hilang dalam lafaz Arabnya, dinyatakan tidak dapat direkomendasikan untuk dikoleksi di PLKI. Menurutnya, kesalahan tersebut dapat menyesatkan pembaca dan merusak integritas naskah keagamaan.
“Ketelitian dalam pencantuman ayat Al-Qur’an, baik dalam lafaz Arab maupun terjemahannya, menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan literasi keagamaan layak dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.
Selain masyarakat umum, generasi muda seperti Gen Z dan Generasi Alpha juga akan difasilitasi untuk meningkatkan literasi keagamaan. Arsad menyebut, pengembangan smart library akan menjadi salah satu fokus utama ke depan.
“Kami ingin Elipski menjadi wadah literasi digital yang ramah generasi muda, sekaligus upaya agar mereka tidak mudah terpapar isu-isu sensitif seperti fenomena grup fantasi sedarah menyimpang yang beberapa pekan lalu mencuat di media sosial,” terang Arsad.
Sementara itu, Kasubdit Kepustakaan Islam, Nur Rahmawati, menambahkan, penilaian buku merujuk pada PMA Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Aspek teknis penilaian buku mencakup sejumlah indikator, yaitu keakuratan konten, kesesuaian dengan prinsip moderasi beragama, penggunaan bahasa yang komunikatif, dan kualitas visual seperti tata letak serta ilustrasi jika ada.
“Proses reviu dilakukan untuk memastikan setiap buku memenuhi standar mutu sesuai prinsip moderasi beragama, nilai-nilai kebangsaan, serta bebas dari unsur pornografi dan ujaran kebencian,” tandasnya.
Wcp/Mr



