Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag menjamin transparansi pengelolaan zakat melalui BAZNAS dan LAZ yang memiliki izin operasional. Hal ini disampaikan Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat Wakaf Ditzawa, Andi Yasri dalam program Inside Ramadan yang disiarkan JakTV, Rabu (20/4/2022).
Andi menyampaikan, dengan menyalurkan zakat kepada lembaga resmi, akan membantu sejumlah program pemberdayaan masyarakat lembaga tersebut.
"Karena tujuan utama dari zakat itu untuk memberdayakan masyarakat. Agar taraf hidupnya meningkat dan meraih kesejahteraan dalam hal ekonomi," ujar Andi.
Andi menjelaskan, dalam hal program pemberdayaan masyarakat, muzaki mempunyai hak untuk menyalurkan zakatnya ke sektor yang diinginkannya, seperti pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.
"Misalnya, saya ingin membantu dalam hal pembangunan rumah sakit gratis bagi kaum duafa melalui LAZ tertentu, itu bisa kita tentukan sendiri," lanjutnya.
Andi menambahkan, bagi LAZ yang sudah memiliki izin operasional dan mendapatkan akreditasi dari Kemenag, bisa menginformasikan kepada publik untuk meningkatkan kepercayaan.
"Karena untuk mendapatkan akreditasi itu harus melalui sejumlah persyaratan, yakni LAZ tersebut harus aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



