Yogyakarta, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Provinsi kepada Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu. Penyerahan SK tersebut dilakukan di Pesantren Masyarakat Jogjakarta, Yogyakarta, Sabtu (10/8/2024).
Dalam sambutannya, Waryono menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan dana zakat. Baginya, tinggi rendahnya kepercayaan publik mempengaruhi besaran pengumpulan dana zakat.
Ia pun berkaca dari kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang terjadi pada 2022. Ketika integritas LAZ tersebut disorot publik, terjadi penurunan jumlah penerimaan zakat di seluruh LAZ.
"Kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga bagi lembaga zakat. Jika kepercayaan ini hilang, seperti yang kita lihat pada kasus ACT, maka pengumpulan dana zakat akan menurun drastis," jelasnya.
Waryono mengingatkan LAZ untuk dapat memaksimalkan potensi zakat di wilayah Yogyakarta yang mencapai Rp2,5 triliun dari lima kabupaten/kota. "Potensi zakat di Yogyakarta sangat besar, namun baru sedikit yang dapat kita optimalkan. Kepercayaan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengumpulan dana zakat," ujarnya.
Selain itu, Waryono juga menekankan pentingnya audit kelembagaan zakat. Baginya, audit pemerintah merupakan salah satu cara untuk membangun kepercayaan masyarakat. Karenanya, Kementerian Agama mengambil peran menegakkan regulasi dalam pengumpulan dana sosial keagamaan.
"Pengelolaan zakat dan wakaf saat ini masih banyak mengalami penyimpangan. Oleh karena itu, audit yang baik sangat diperlukan," tegasnya.
Di samping audit, Waryono menyoroti pentingnya regulasi dalam mendirikan lembaga zakat. Pengumpulan dan pendistribusian dana zakat harus sesuai dengan regulasi untuk mencegah potensi penyimpangan.
"Regulasi adalah fondasi yang sangat penting dalam pendirian suatu lembaga, terutama lembaga zakat. Tanpa regulasi yang ketat, lembaga tersebut berpotensi menjadi tempat penyelewengan dana yang merugikan umat," jelasnya.
Terakhir, Waryono berpesan kepada pengurus LAZ Merapi Merbabu untuk terus memegang prinsip-prinsip syariah, regulasi, dan kebangsaan dalam pengelolaan lembaga. "LAZ Merapi Merbabu harus dikelola dengan baik, sesuai syariah, mematuhi regulasi yang ada, dan tentunya menjaga keutuhan NKRI," pungkasnya.
Dengan dikeluarkannya izin dari Kementerian Agama, LAZ Merapi Merbabu dapat beroperasi dalam mengelola dana zakat secara lebih efektif, dan menjalankan program-program dakwah sosial dengan landasan hukum yang kuat. Selain itu, LAZ Merapi Merbabu akan mendapat bimbingan dari Kementerian Agama agar terus mematuhi prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.
Hadir dalam penyerahan SK tersebut, Direktur Utama Merapi Merbabu, Ketua Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu, para pejabat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, serta perwakilan Badan Amil Zakat Nasional se-Yogyakarta.
Ba-Iqbal/Mr



