Bogor, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) secara serius melakukan berbagai upaya peningkatan kompetensi bagi Penyuluh Agama Islam (PAI). Penyuluh yang berkompeten merupakan syarat utama bagi keberhasilan bimbingan dan penyuluhan (Bimluh).
"Penyuluh Agama harus terus meningkatkan kompetensi dan kinerjanya. Peningkatan kompetensi ini akan berkorelasi dengan kesejahteraan penyuluh PNS dan non-PNS yang terus menjadi perhatian negara," ungkap Direktur Penerangan Agama Islam, Syamsul Bahri di Padjadjaran Suite and Convention Centre, Bogor, Rabu (16/6/21).
Dalam sambutannya saat membuka Penyusunan Regulasi Penyuluh Agama Islam V yang membahas Finalisasi Draft Keputusan Menteri Agama tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama ini, Syamsul juga memberikan apresiasi kepada penyuluh yang terus bergerak membina masyarakat.
"Penyuluh Agama harus mampu mentransfer ilmu agama dan beragam kompetensi yang dimiliki kepada masyarakat binaannya. Penyuluh harus terus bergerak memberikan pembinaan kepada masyarakat," tambahnya.
Terkait kompetensi, Syamsul secara khusus menyebutkan pentingnya penguasaan teknologi dan informasi bagi para penyuluh. Teknologi dan informasi merupakan sarana yang efektif dalam membina masyarakat di era digital.
"Penyuluh Agama juga harus mampu terjun dalam ranah dunia maya melalui media sosial. Karena saat ini media sosial adalah realita tak terhindarkan dari kehidupan beragama dan berbangsa," terangnya.
Penyusunan Regulasi Penyuluh Agam Islam V dilangsungkan pada Rabu-Jumat, 16-18 Juni 2021. Kegiatan diikuti 30 peserta dari Direktorat Penerangan Agama Islam, Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum (OKH), Penyuluh Agama Islam dan sejumlah narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenkumham.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



