Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama memberikan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah. Hal ini sebagai respons Kemenag atas banyaknya masyarakat alami kehilangan buku nikah akibat bencana.
"Himbauan kita ke masyarakat supaya terus waspada dan berhati-hati. Jika ada dokumen penting seperti seperti buku nikah yang hilang, segera laporkan ke KUA. Nanti ditindaklanjuti untuk membantu masyarakat," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Kamaruddin Amin di gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2021).
Buku nikah yang hilang atau rusak, lanjut Kamaruddin, bisa diurus bersamaan dengan dokomen lainnya. Namun bagi masyarakat yang hanya alami kehilangan atau kerusakan buku nikah, Kemenag sudah menyiapkan layanan khusus. Prosesnya, lanjut Kamaruddin, tidak dipungut biaya.
"Tapi sebenarnya arsip-arsip itu bisa dikerjakan bersamaan dengan arsip nasional. Mereka (arsip nasional) bisa melakukan treatmen khusus untuk memperbaiki," ujarnya.
Adapun tata cara mengurus surat nikah hilang yang sudah disusun Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Bimas Islam yaitu mendatangi KUA setempat dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP dan foto ukuran 2x3 berlatar biru.
Untuk mengurus buku nikah yang rusak, masyarakat dapat mendatangi kantor KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP dan foto ukuran 2x3 latar biru.
(Fadly)
Editor: Sigit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



