Karawang, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan, jajarannya siap mengoptimalkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Karawang sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
“Sejak terbitnya PP 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik berdasarkan PMA Nomor 1/1978 tentang Pembuatan AIW oleh Kepala KUA, sehingga KUA menjadi ujung tombak Kemenag menjadi basis data informasi keagamaan terdepan, sehingga tepat untuk mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf,” katanya saat memberikan materi dalam Pembinaan PPAIW dan Nazir se-Kabupaten Karawang di Hotel Brits, Karawang, Kamis (9/12).
Direktur mengatakan, penyebab utama kurang optimalnya PPAIW karena masih banyak kepala KUA yang belum memahami soal perwakafan, dan tidak memiliki kemampuan dan dukungan dalam mencatat serta mengelola administrasi harta benda wakaf di lingkungan kerjanya.
“Contohnya banyak PPAIW yang tidak memiliki data aset wakaf secara akurat dan kredibel,” ujarnya.
Direktur berharap, kegiatan yang diikuti 40 PPAIW se-Kabupaten Karawang dapat meningkatkan kompetensi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu memberikan kepastian hukum untuk mengamankan harta benda wakaf, sebagai basis informasi dan data, memberikan pelayanan serta fungsi pembimbingan dalam perwakafan nasional.
“Sehingga aset harta wakaf di Kabupaten Karawang terhindar dari permasalahan dan memiliki data wakaf yang akurat dan kredibel,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



