Situbondo, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo mengimbau agar masyarakat tidak melakukan nikah siri. Masyarakat diminta mencatatkan setiap aktivitas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing.
Kasi Bimas Islam Kemenag Situbondo, Rifan Junaidi menjelaskan, demi kepentingan anak-cucu, maka masyarakat harus memiliki kesadaran untuk mencatatkan pernikahannya secara resmi di KUA.
“Nikah siri itu merugikan pihak perempuan. Jadi jangan nikah siri, nikah secara resmi saja di KUA, agar tercatat di dokumen negara,” ujar Rifan dalam keterangannya di Situbondo, Jumat (10/9).
Rifan mengatakan, satu sisi nikah siri memang menyelesaikan masalah dalam mengesahkan hubungan suami-istri secara agama. Karena secara rukun nikah sudah terpenuhi.
“Tapi yang patut diperhatikan adalah secara hukum pemerintah, nikah siri itu tidak punya dokumen, karena tidak tercatat di KUA sebagai perwakilan pemerintah yang menangani pernikahan di masyarakat," imbuhnya.
Rifan menjelaskan, penyebab masyarakat masih memilih nikah siri cukup kompleks di antaranya adalah tingkat pendidikan.
"Mereka masih kurang paham bahwa untuk kelanjutan kehidupan, orang harus mencatatkan pernikahan secara sah, baik secara hukum negara maupun agama," katanya.
Ia menambahkan, penyebab lain memilih tidak menikah secara resmi di KUA karena ketidaktahuan terhadap biaya yang dianggap mahal. Padahal, menikah di KUA gratis atau nol rupiah. Namun, jika di luar KUA, maka tarifnya 600 ribu rupiah yang harus disetor ke kas negara.
“Faktor orang tua yang menganggap pernikahan siri cukup sebagai cara agar anaknya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, Itu juga berpengaruh maraknya pernikahan siri di masyarakat," katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



