Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor berharap Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) amil yang disahkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KMK) Nomor 30 Tahun 2021 SKKNI Bidang Zakat dapat meningkatkan kemampuan amil di seluruh Indonesia.
“SKKNI Bidang Zakat adalah langkah tepat untuk meningkatkan kompetensi seluruh amil,” katanya di Jakarta, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/8).
Direktur menyatakan, masalah yang dihadapi saat ini adalah perbedaan tingkat pendidikan amil di tingkat pusat dan daerah, sehingga kompetensi amil di tiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Direktur menilai, jika kompetensi amil di seluruh Indonesia tidak ada kesenjangan, hal utama dalam ekosistem zakat dapat dimaksimalkan seperti penguatan literasi, peningkatan pengumpulan zakat, perbaikan tata kelola zakat dan kepatuhan syariah, dan optimalisasi pendistribusian dan pendayagunaan.
“40 standar kompetensi SKKNI Bidang Zakat diharapkan dapat menghilangkan kesenjangan kemampuan amil di tiap daerah dan meningkatkan kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengumpul zakat, pengelola dana zakat, dan pemberdayaan mustahik,” ujarnya.
Selain itu, Direktur berharap kelahiran amil profesional dapat membuat amil sebagai profesi bergengsi dan menjadi pilihan bagi milenial berbakat. Sehingga amil bukan lagi profesi yang dianggap kurang bergensi.
“Selain menjadi profesi yang diminati banyak orang, amil profesional ke depan dapat melaksanakan penghimpunan dan pengelolaan zakat lebih maksimal agar masalah perekonomian dapat teratasi melalui dana zakat,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



