Bogor, Bimas Islam --– Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Moh. Agus Salim menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, standar imam tetap masjid adalah batasan atau parameter kualifikasi kompetensi minimal seorang imam masjid tetap sesuai dengan tipologi masjid di wilayah.
Pada acara temu Konsultasi Pengelolaan Masjid di Kementerian dan Lembaga yang digelar oleh Subdit Kemasjidan Direktorat Urais Binsyar Kemenag, Agus Salim menegaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh imam masjid.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) No. 582 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Imam Tetap Masjid, diatur syarat-syarat untuk dapat menjadi imam masjid.
Hal itu bertujuan untuk memberikan pedoman bagi takmir masjid di Indonesia dalam memilih dan menentukan imam tetap yang memiliki kompetensi tertentu, menurut Agus, hal itu untuk meningkatkan kualitas ibadah dan pembinaan terhadap umat Islam.
“Ada beberapa standar umum yang harus dimiliki oleh imam masjid tetap, di antaranya memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an dengan tartil dan tahsin, memiliki pemahaman fikih salat, memiliki kemampuan memimpin salat, zikir, dan doa, memiliki kemampuan berkhotbah, memiliki kemampuan untuk membimbing umat, memahami problematika umat, serta memiliki wawasan kebangsaan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, juga ada standar khusus yang harus dimiliki oleh imam masjid tetap, yaitu pendidikan minimal S2 dan memiliki hafalan Al-Qur’an 30 juz bagi Imam Masjid Negara, selain masjid negara atau masjid Jami harus memiliki hafalan Al-Qur’an minimal juz 30 (Masjid Jami), kemudian memiliki keahlian membaca Al-Qur’an dengan merdu.
“Selain suaranya bagus, imam masjid juga harus memiliki pengetahuan tentang fikih, hadis dan tafsir, serta memiliki kemampuan berkhotbah dan ceramah agama. Apalagi mampu berkomunikasi dengan bahasa Arab/bahasa asing lainnya, selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah setempat,” paparnya.
Acara yang digelar selama tiga hari ini, Rabu-Jum’at, 24-26 Maret 2021 di Hotel Arch, Bogor, diikuti oleh 60 orang peserta dari perwakilan Pengurus Masjid se-Jabodetabek, Kanwil Kemenag se-jabodetabek, dan pejabat di lingkungan Ditjen Bimas Islam.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



