Karawang, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan, untuk meningkatkan pengeloaan aset wakaf di Indonesia, khususnya di Karawang jajarannya terus menyosialisasikan pentingnya sertifikasi nazir.
“Sertifikasi nazir disiapkan untuk melahirkan nazir berkompeten dan ahli yang dapat dibuktikan dengan sertifikat,” katanya saat memberikan materi dalam Pembinaan PPAIW dan Nazir se-Kabupaten Karawang di Hotel Brits, Karawang, Kamis (9/12).
Direktur mengatakan, ujian sertifikasi adalah rangkaian peningkatan kompetensi bagi nazir sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 47 Tahun 2021 Bidang Wakaf, sehingga dapat meningkatkan profesional nazir.
“Sertifikasi nazir dapat meningkatkan profesional sehingga nazir tak hanya mengelola tanah wakaf sebatas 3M tapi juga menjadi produktif yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Direktur menyatakan, nazir bersertifikat dapat diwujudkan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Standar Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan serta Sertifikasi Kompetensi Bidang Wakaf.
“Penyusunan draf KMA ditujukan untuk kewajiban bagi nazir mengikuti peningkatan standar dan kualifikasi nazir di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



