Cirebon, Bimas Islam --- Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditemani Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Pendis Ali Ramdhani mengunjungi beberapa Pondok Pesantren di Cirebon: Ponpes Khas Kempek di Desa Pegagan, Majelis Abah Tohir bin Yahya di Desa Semplo, dan Ponpes Darussalam Buntet di Mertapada Kulon untuk menyosialisasikan SE Menag Nomor 15 Tahun 2021.
“Kedatangan kami ke sini adalah untuk menyosialisasikan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Cirebon, Rabu (23/6).
Dirjen mengatakan, edaran yang dikeluarkan per tanggal 23 Juni 2021, ditujukan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Untuk pendistribusian daging qurban, bisa langsung dibagikan ke rumah penerima langsung untuk menghindari kerumunan yang beresiko penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Hadir dalam rombongan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor, tiga Staf Khusus Menag: Nuruzzaman, Wibowo Prasetyo, dan Adung Abdul Rochman, serta Kabag TU Pimpinan Thobib Al-Asyhar.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



