Jakarta, Bimas Islam -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag menggelar sosialisasi tentang Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 Tahun 2022 kepada para pengurus Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) secara virtual, Jumat (21/10/2022).
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Syariah Ditzawa, Muhibuddin menjelaskan, PSAK 109 Tahun 2022 ini mengatur tentang pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara komprehensif. Salah satunya, mengenai fluktuasi nilai aset yang telah dikelola OPZ.
"Selain itu, dalam PSAK ini juga diatur tentang nilai wajar aset non-kas, pinjaman tanpa imbalan, sedekah jasa, dan potongan/diskon atas pembelian aset," terang Muhib.
Muhib berharap, dengan adanya PSAK 109 ini dapat membuat laporan keuangan OPZ lebih profesional. Hal tersebut, lanjutnya, sebagai upaya meningkatkan ekosistem zakat di Indonesia.
"Kemenag selalu berupaya membuat regulasi dan melakukan pembinaan untuk mewujudkan hal tersebut, karena potensi zakat kita sangat besar sskali," pungkasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi filantropi Islam. Di antaranya, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Achmad Zaky, dan Pakar Akuntansi Ziswaf, Dadang Romansyah.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



